Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Tim Hukum FREN Klarifikasi Dugaan Kampanye Terselubung Anggota DPRD di Bawaslu Kota Kediri

Kediri, GelarFakta – Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN), hadir memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Sabtu (16/11).

Undangan tersebut terkait klarifikasi dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Kediri, Katino, dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (SPH).

Muhammad Alfarizhi, perwakilan Tim Hukum Paslon FREN, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran muncul karena adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1, Vinanda Prameswati – Qowimuddin, di lokasi kegiatan SPH.

Selain itu, Katino diduga mengarahkan peserta dengan pernyataan yang menguntungkan paslon tersebut.

“Diduga Pak Katino mengatakan, ojo lali milih wong ayu karo wong apik. Dalam video, memang tidak terlihat APK, tetapi sebelum acara dimulai, ada satu APK besar di depan lokasi dan satu APK kecil di dalam lokasi,” ujar Alfarizhi di kantor Bawaslu.

Kegiatan SPH yang menjadi sorotan berlangsung di Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Alfarizhi menyebutkan bahwa proses klarifikasi dilakukan bersama pihak Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta kronologis yang terjadi tanpa melebih-lebihkan. Kami memastikan laporan ini sesuai dengan apa yang kami temui di lapangan,” katanya.

Alfarizhi mengimbau agar para pejabat, termasuk anggota DPRD yang belum cuti kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara atau anggaran publik untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Cukuplah bagi pejabat yang belum cuti kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau anggaran publik yang tidak sesuai porsinya. Jangan sampai anggaran masyarakat disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran serupa.

“Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran oleh pejabat publik, laporkanlah kepada pihak berwenang. Ini adalah uang rakyat, dan kita harus bersama-sama menjaga agar tidak disalahgunakan,” tutup Alfarizhi.

Proses klarifikasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Kota Kediri 2024 berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.(pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button