Polres Jombang Tangkap Tiga Remaja Diduga Terlibat Pengeroyokan Pelajar di Kepatihan
Jombang, GelarFakta – Polres Jombang telah mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan seorang pelajar di Jalan Prof. Buya Hamka, Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang.
Ketiga remaja tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang.
Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (3/11) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban, seorang pelajar berinisial MIN, 17, diduga dikeroyok akibat kesalahpahaman.
“Diduga pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman di antara mereka,” ujar Iptu Kasnasin dalam keterangan tertulisnya pada Minggu sore.
Polisi mencatat ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dari jumlah tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu KS, 17, YS, 15, dan GA, 15.
Sementara tujuh pelaku lainnya yang masih dalam pencarian berinisial RA, 20, KK, 19, DK, 17, FA, 17, DN, 16, FA, 15, dan FE, 15, yang semuanya diketahui berasal dari Kecamatan Jombang.
“Ketiga pelaku yang sudah ditangkap ini juga merupakan pelajar di Jombang,” tambah Iptu Kasnasin.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan di Jalan Buya Hamka.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bekas cekikan di leher dan benjolan di kepala.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
“Kami mengimbau pelaku lainnya yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan mengambil tindakan tegas,” tandas Iptu Kasnasin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Perak.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menghimbau agar para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.
“Pengawasan orang tua sangat penting agar masa depan anak-anak tidak terganggu oleh masalah hukum,” ujar AKBP Eko Bagus.
Kapolres Jombang juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jombang.(jb1/pty/kur)