Deklarasi Tolak Money Politic, Hoaks, dan SARA untuk Pilkada Bersih di Kota Kediri
Kediri, GelarFakta – Dalam rangka menciptakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih, adil, dan bebas dari pengaruh negatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri menyelenggarakan deklarasi bertema “Tolak Money Politik, Hoaks & SARA di Pemilukada Serentak 2024″.
Acara ini berlangsung di Resto Kebon Rodjo, Semampir, Kota Kediri, pada Jumat malam (25/10) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki komitmen bersama untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kediri.
Deklarasi tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Polres Kediri Kota, camat dan lurah se-Kota Kediri, serta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan media massa.
Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan keseriusan semua elemen masyarakat dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merusak keadilan dan kedamaian pada pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Dalam sambutannya, Suhartono, Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membawahi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), menyatakan bahwa praktik politik uang atau money politic merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Menurutnya, tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam integritas demokrasi.
“Money politik adalah praktik yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilihan dengan imbalan finansial, baik kepada pemilih maupun kandidat. Ini adalah tindak pidana yang berbahaya bagi integritas pemilu kita,” tegas Suhartono.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut bukan hanya merugikan masyarakat dalam jangka pendek tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang seharusnya berjalan dengan adil dan transparan.
Suhartono juga menyoroti dampak negatif dari penyebaran informasi palsu atau hoaks, yang kerap muncul dalam setiap ajang pemilu.
Hoaks, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik yang berujung pada konflik sosial di masyarakat.
“Hoaks mampu menciptakan ketegangan, ketidakpercayaan, dan bahkan konflik antarwarga. Jika tidak segera ditangani, ini dapat menjadi sumber perpecahan,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh peserta yang hadir serta masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah mempercayai berita tanpa sumber yang jelas.
“Saya mengimbau semua pihak untuk menyebarkan informasi yang benar dan mengajak masyarakat agar kritis terhadap berita yang sumbernya tidak jelas,” tambahnya.
Deklarasi ini juga menyoroti isu terkait ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sering kali dipakai sebagai alat politik berbahaya.
Suhartono menekankan pentingnya bagi semua pihak, baik kandidat maupun pendukungnya, untuk menghindari kampanye yang menggunakan isu SARA demi terciptanya pemilu yang damai dan harmonis.
“Pemilu yang sehat adalah pemilu yang mengedepankan gagasan, visi, dan misi, bukan dengan menggunakan isu SARA untuk mendapatkan dukungan,” tegasnya.
Suhartono mengingatkan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye bukan hanya tindakan yang tidak etis tetapi juga berpotensi memicu konflik yang mengganggu stabilitas di Kota Kediri.
Deklarasi ini diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama untuk menolak politik uang, hoaks, dan isu SARA dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Semua pihak yang hadir turut menandatangani deklarasi ini sebagai simbol kesepakatan dan komitmen bersama dalam menjaga integritas demokrasi serta menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi yang sehat.
Dengan adanya deklarasi ini, Bawaslu Kota Kediri berharap seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan bahaya praktik politik uang, penyebaran hoaks, dan isu SARA dalam pelaksanaan Pemilu.
Mereka mengajak para pemilih agar bijak dalam menentukan pilihan berdasarkan visi, misi, dan program kerja kandidat, bukan karena iming-iming materi atau pengaruh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(pty/kur)