Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 660 Liter Tuak Asal Tuban
Jombang, GelarFakta – Upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang semakin diperkuat dengan keberhasilan Satuan Samapta Polres Jombang yang menggagalkan pengiriman 660 liter tuak dari Tuban.
Polisi berhasil menangkap pengirim minuman beralkohol tersebut dan menetapkan satu tersangka.
Iptu Kasnasin, Kepala Seksi Humas Polres Jombang, menjelaskan bahwa pengiriman 660 liter tuak tersebut dikemas dalam 22 jeriken, masing-masing berkapasitas 30 liter.
Pelaku menggunakan sebuah pikap yang ditutup rapat dengan terpal biru untuk mengelabui petugas.
Namun, pengiriman tersebut telah diendus oleh Tim Tipiring Sat Samapta Polres Jombang yang kemudian melakukan penghadangan di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 22 jeriken tuak yang siap dikirim ke Jombang,” ujar Iptu Kasnasin, Jumat (18/10).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sarijan, 52, warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sarijan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Pemberantasan peredaran minuman keras merupakan komitmen Polres Jombang di bawah kepemimpinan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Kami menargetkan agar Jombang bebas dari peredaran minuman beralkohol,” tegas Iptu Kasnasin.
Dalam kesempatan tersebut, Kasnasin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, serta ikut serta dalam upaya pemberantasan miras di Jombang.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui peredaran minuman keras segera melaporkannya ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau nomor khusus Kandani di 081323332022.(jb1/pty/kur)