Politik dan Pemerintahan

Bawaslu Kota Kediri Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kelurahan Dandangan

Kediri, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.

Pada Kamis (17/10), seorang ASN di Kelurahan Dandangan menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi saat acara Posyandu.

Revani Sasmitaning Wulan, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukan bendera salah satu pasangan calon (paslon) dalam acara Posyandu di Kelurahan Dandangan. Saat ini, kami tengah memeriksa salah satu ASN terkait kejadian tersebut,” ujar Revani.

Menurut Revani, setelah pemeriksaan ini, hasil klarifikasi akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tambahnya.

Dalam rangka memperjelas kejadian, Bawaslu diketahui memanggil Kepala Kelurahan Dandangan, Rudy Winarno, untuk memberikan kesaksian.

Pada kesempatan itu, Rudy menyatakan bahwa pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Kami akan kooperatif dan menyerahkan seluruh proses kepada Bawaslu,” ucap Rudy.

Diketahui, netralitas ASN merupakan salah satu aturan yang diawasi ketat selama proses pemilu.

Pelanggaran terkait netralitas ASN dapat berujung pada sanksi administratif hingga penindakan dari BKN.

Bawaslu terus berkomitmen untuk memastikan semua pihak terkait menjaga integritas dan aturan yang berlaku selama masa kampanye dan pemilu berlangsung.(pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button