Bawaslu Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilwali 2024
Kediri, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri telah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran di masa kampanye Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024.
Rivani Sasmitaning Wulan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengonfirmasi laporan-laporan tersebut yang melibatkan kedua pasangan calon, yaitu Paslon 01 Vinanda Prameswati – Gus Qowim dan Paslon 02 Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono.
Rivani menjelaskan bahwa dari kelima laporan, tiga laporan terbaru yang diterima pada Kamis (17/10) berkaitan dengan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
“Tiga laporan hari ini terkait APK. Dua laporan melibatkan APK Paslon 01 di Jalan Doho dan Jalan Hayam Wuruk, sementara satu laporan terkait penempelan stiker Paslon 01 di APK milik Paslon 02 di Kelurahan Banjaran,” jelasnya.
Selain itu, dua laporan lainnya diterima sebelumnya, terkait netralitas ASN dan pelanggaran pemasangan APK Paslon 01 di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Rivani memastikan bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah kajian keluar, kami akan menangani dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Mohammad Alfarizhi, salah satu pelapor dari pihak Paslon 02, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan adanya dugaan pengrusakan APK berupa penempelan stiker Paslon 01 di APK Paslon 02 di Kelurahan Banjaran.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan pelanggaran pemasangan APK Paslon 01 di Jalan Doho dan Jalan Hayam Wuruk yang merupakan kawasan terlarang untuk pemasangan APK.(kd1/pty/kur)