PWI Pusat Kecam Intimidasi Jurnalis di Ngawi, Minta Polisi Usut Tuntas


Jakarta, gelarfakta.com – Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Supardi, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami meminta Kapolres Ngawi mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi tugas jurnalistik,” kata Supardi, yang akrab disapa Hardy, dalam pernyataan terbuka, Minggu (7/12/2025).
Hardy menegaskan, tindakan mengusir atau menghambat wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Proses hukum atas kasus ini penting, tidak hanya bagi jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai edukasi bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Menurut Hardy, wartawan memiliki hak melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas pelayanan masyarakat seperti SPPG. Selama menjalankan tugas sesuai etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi, mengusir, atau melakukan intimidasi.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan kalangan jurnalis, khususnya anggota PWI, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Wartawan diminta menjaga akurasi, independensi, dan integritas, sekaligus mengedepankan keselamatan serta tidak terpancing provokasi di lapangan.
“Wartawan harus tetap bekerja secara elegan dan bertanggung jawab. Setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden di Kabupaten Ngawi terjadi pada Jumat (5/12/2025), saat delapan jurnalis dari berbagai media melakukan peliputan terkait program pemenuhan gizi serta perkembangan kasus dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan. Saat bertugas, para jurnalis tersebut justru diusir dan menerima intimidasi, termasuk ancaman penganiayaan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi dengan pendampingan penasihat hukum untuk diproses lebih lanjut.(*/pty/kur)



