Polsek Kabuh Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras Antar Wilayah
Jombang, GelarFakta – Aparat Polsek Kabuh, Polres Jombang, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) antar wilayah.
Sebanyak 696 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (14/09) di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak untuk menghadang pengiriman miras tersebut.
“Petugas berhasil menghentikan mobil pikap dengan nomor polisi S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merek. Pikap ini dikemudikan oleh Abdul Wahab, 48, warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan,” ungkap AKP Qoyum, Selasa (17/09).
Rencananya, ratusan botol miras tersebut akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang. Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras telah diamankan di Polres Jombang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas AKP Qoyum.
Lebih lanjut, AKP Qoyum menegaskan bahwa pihak kepolisian menargetkan agar Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
Selama ini, pemasok miras di Jombang berasal dari daerah-daerah sekitar, seperti Mojokerto dan Lamongan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual miras dan bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredarannya di Jombang. Jika ada yang mengetahui peredaran miras, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.(jb1/pty/kur)