Politik dan Pemerintahan

KPU Kabupaten Kediri Terapkan Putusan MK soal Ambang Batas Dukungan Paslon di Pilkada 2024

Kediri, GelarFakta – KPU Kabupaten Kediri mengumumkan penerapan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, yang menginstruksikan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan perubahan terkait syarat batas minimal dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 sesuai instruksi KPU RI.

Perubahan ini berdasarkan putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dari sebelumnya 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi 6,5 persen dari suara sah di Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari satu juta jiwa.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh setidaknya 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah.

“Kami akan membuka pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024, dengan tenggat waktu hingga pukul 23:59 WIB pada hari terakhir,” ucap Nanang di ruang Media Center KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8) malam.

Nanang juga menegaskan bahwa meskipun ada perubahan terkait syarat batas minimal dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, hal ini tidak akan mempengaruhi jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan.

Semua tahapan akan tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Kediri.

Terkait batas usia minimal calon, Nanang menjelaskan bahwa usia minimal calon Bupati dan Wakil Bupati akan ditentukan berdasarkan saat penetapan calon nanti.

Artinya, calon harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan pada tanggal pengesahan tersebut untuk memastikan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Calon Bupati atau Wakil Bupati Kediri minimal berusia 25 tahun dihitung ketika saat penetapan paslon,” tegasnya.

Nanang juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar Malang untuk melaksanakan tes kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Pemeriksaan kesehatan ini direncanakan akan dimulai setelah masa pendaftaran bakal calon, yakni dari 29 Agustus hingga 2 September 2024, dan akan mencakup pemeriksaan jasmani serta rohani.

Kerja sama ini memastikan bahwa seluruh pasangan calon menjalani pemeriksaan kesehatan yang komprehensif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sebagai bagian dari persyaratan dalam proses pencalonan.

“Jika pasangan calon mendaftar pada tanggal 27 Agustus, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus. Namun, jika pendaftaran dilakukan pada tanggal 29 Agustus, maka pemeriksaan kesehatan akan dijadwalkan pada tanggal 30 dan 31 Agustus, atau hingga 2 September,” tutup Nanang.(kd1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button