Dua Orang Anak di Bawah Umur di Jombang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Jombang, GelarFakta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang telah menangkap SEP, 31, warga Kecamatan Ngoro, Jombang, yang diduga mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin menjelaskan bahwa SEP mencabuli kedua anak tirinya yang berusia 15 tahun dan 10 tahun di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan terhadap anak tiri sulungnya pada Januari 2023.
Saat itu, gadis yang masih duduk di kelas 3 SMP sedang tidur di kamarnya ketika pelaku memasuki kamar dan mencabuli korban. Tindakan tersebut diulang pada bulan Agustus 2023.
“Korban sempat menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku, namun pelaku terus memaksa,” jelas Iptu Kasnasin, Kamis (15/8).
Tidak berhenti pada anak tiri sulungnya, SEP juga mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2024.
Aksi ini terjadi ketika putri tirinya hendak mandi. SEP mencegat korban sebelum ia masuk kamar mandi dan langsung mencabuli.
Perbuatan asusila ini kembali terjadi pada Juli 2024 dan akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban, yang juga istri pelaku.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada Senin (12/8).
“Berdasarkan laporan ibu kandung korban, kami melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban, termasuk pemeriksaan psikologis dan olah TKP,” tambah Iptu Kasnasin.
Saat ini, SEP telah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Jombang dan sedang menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.(jb1/kur)