Politik dan Pemerintahan

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada

Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Acara ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho Kota Kediri, pada Sabtu (10/8).

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa penetapan DPS merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak.

“Hari ini kami menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri di tingkat Kabupaten Kediri,” ujar Nanang.

Jumlah DPS yang telah ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih, yang akan menggunakan hak pilihnya di 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari jumlah tersebut, 2.344 TPS adalah TPS reguler, sementara 4 TPS merupakan TPS lokasi khusus yang berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.

“Ponpes Ploso memenuhi syarat untuk penetapan TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih minimal 300 orang. Pondok pesantren lain yang jumlah pemilihnya di bawah 300 akan difasilitasi untuk memilih di TPS-TPS di tingkat desa dan kecamatan,” jelas Nanang.

Nanang juga menambahkan bahwa dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di TPS lokasi khusus mengalami penurunan.

Hal ini dikarenakan dalam Pilkada kali ini, hanya warga yang berasal dari Jawa Timur dan Kabupaten Kediri yang dapat memilih.

Dari 1.600 pemilih di lokasi khusus, hanya 200 di antaranya merupakan warga Kabupaten Kediri, sedangkan sisanya berasal dari luar Kabupaten Kediri.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Kediri berharap proses pemilu dapat berjalan lancar dan memastikan seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat terakomodasi dengan baik.

Setelah penetapan DPS, KPU akan melanjutkan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit), perbaikan data setelah DPS dua kali, hingga akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan akan dirilis pada September 2024.

“DPT ini akan menjadi data final bagi pemilih dalam Pilkada serentak 2024,” ungkap Nanang.(kd1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button