Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Gelap 113,65 Kg Ganja Thailand, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jakarta, GelarFakta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan total berat 113,65 kilogram.

Dari kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Dari rilis yang diterima redaksi gelarfakta.com pada Senin (5/8) malam, ganja yang dikirim dari Thailand tersebut disembunyikan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing.

Ganja ini transit di Indonesia sebelum dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7).

Tim Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim BNN untuk memeriksa paket tersebut.

Pada Kamis (25/7), sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, yang merupakan orang yang menyuruh AS dan pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut.

Dari pengamanan ini, ditemukan lima karung berisi sepuluh bed cover yang di dalamnya terdapat 60 bungkus ganja dengan berat 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, tim gabungan kemudian menggeledah sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Dengan bantuan anjing pelacak K-9 Bea dan Cukai, tim berhasil menemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja dengan total berat 81.773 gram.

Total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 113.657 gram.

Dari hasil interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Melalui kolaborasi ini, BNN dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

AS dan MM diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button