DPRD Kabupaten Kediri Bahas Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Raperda Perubahan APBD 2024
Kediri, GelarFakta – Pada Jumat pagi, 26 Juli 2024, Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri menjadi lokasi Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, serta Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST, Sekretaris Daerah, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rapat dipimpin oleh Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dan didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa agenda rapat ini merupakan tahap ketiga dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berfokus pada penyampaian jawaban Bupati Kediri atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, ST, menggunakan kesempatan ini untuk memberikan jawaban dan tanggapan Bupati Kediri terhadap berbagai pertanyaan dan pemandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pemikiran kritis untuk menyempurnakan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, mengingat urgensi Raperda ini yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Kediri atas penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi. Kami berharap tanggapan tersebut tepat, argumentatif, dan memenuhi sasaran, sehingga dapat memberikan kejelasan dan memperlancar pembahasan bersama Raperda ini pada tahap berikutnya,” kata Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Menutup rapat, pimpinan rapat meminta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan rapat pembahasan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, agar persetujuan bersama dapat segera tercapai sesuai ketentuan perundang-undangan.(*/pty/kur)