Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Bahas Raperda Perubahan APBD 2024
Kediri, GelarFakta – Bertempat di Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri pada Kamis pagi, 25 Juli 2024, digelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penjelasan Bupati Kediri mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri serta Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., bersama Sekretaris Daerah dan para kepala SKPD.
Rapat dipimpin oleh Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, yang didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ini adalah memulai pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang memasuki pembicaraan tingkat pertama.
Bupati Kediri memberikan penjelasan mengenai Raperda tersebut, menyatakan bahwa sesuai Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD dengan dokumen pendukung untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan karena pada saat penyusunan APBD Tahun 2024, pendapatan dan belanja yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi tidak seluruhnya terealisasi.
Oleh karena itu, dilakukan perubahan APBD dengan mempertimbangkan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang baru.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Bupati Kediri yang telah menyampaikan Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Dodi Purwanto, Ketua DPRD.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD meminta kepada Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kediri untuk segera melakukan rapat internal guna menyusun pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati.
Pemandangan umum tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tahap pembicaraan selanjutnya.(*/pty/kur)