AdvertorialPolitik dan Pemerintahan

Bupati Kediri Serahkan SK Perpanjangan Keanggotaan BPD

Kediri, GelarFakta – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Kediri pada Kamis (18/7).

Penyerahan secara simbolis ini dilakukan di Gedung Bagawanta Bhari dan diserahkan per kecamatan.

Sebanyak 2.836 anggota BPD dari 343 desa di Kabupaten Kediri menerima perpanjangan masa keanggotaan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala DPMPD Agus Cahyono menjelaskan bahwa tambahan dua tahun ini memungkinkan BPD untuk bekerja lebih maksimal dan bersinergi dengan perangkat desa, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik.

“Sebagai penampung aspirasi masyarakat desa, BPD menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintahan desa untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi,” jelas Agus.

Sementara itu Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam sambutannya menekankan bahwa perpanjangan masa keanggotaan ini bukan untuk ajang bersenang-senang, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat miskin di desa.

“Saya titip 10 persen warga miskin di desa panjenengan, catat, monitor, dan laporkan,” katanya.

Mas Dhito menambahkan bahwa posisi BPD di tingkat desa mirip dengan anggota parlemen, yang bertugas mengawal dan mengawasi pemerintahan desa.

“Setelah diperpanjang dua tahun, Njenengan juga harus turun di masyarakat, melakukan fungsi check and balance terhadap jalannya roda pemerintahan desa,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua FK BPD Kabupaten Kediri, M. Sofian Ali, menyatakan bahwa setelah menerima SK perpanjangan, pihaknya siap melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi Bupati.

“24 jam kami siap bekerja untuk masyarakat, memantau dan memonitoring warga miskin ekstrem di desa kemudian segera melaporkan,” jelasnya.

Ia berharap dengan perpanjangan ini, BPD dapat bekerja lebih maksimal, bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa demi kemajuan Kabupaten Kediri.(adv/kominfo.kabkdr/*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button