Politik dan Pemerintahan

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rakor Sosialisasi Peraturan Pencalonan Kepala Daerah

Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Senin (15/7).

Acara ini dipimpin langsung oleh Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri dan Irbabul Lubab, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri.

Dalam rakor ini, KPU Kediri memaparkan berbagai tahapan pencalonan yang akan dilalui oleh pasangan calon kepala daerah.

Tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui media massa dan laman resmi KPU.

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Irbabul Lubab menjelaskan, tahapan ini penting untuk memastikan setiap calon yang maju dalam pemilihan memenuhi syarat kesehatan dan administrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari 29 Agustus hingga 14 September 2024.

Pengumuman dan klarifikasi terhadap masukan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon akan dilakukan pada 15-21 September 2024.

Tahap terakhir adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon.

Irbabul Lubab menambahkan, pihaknya sangat menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan pencalonan, baik dari partai politik maupun perseorangan.

“Persyaratan ini termasuk dokumen administrasi seperti surat pencalonan, riwayat hidup, ijazah, dan KTP, serta memenuhi syarat usia dan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, persyaratan lainnya termasuk calon tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan harus melaporkan daftar kekayaan pribadi.

Irbabul menegaskan, integritas dan transparansi adalah kunci. Calon yang pernah terlibat tindak pidana harus mengumumkan latar belakang mereka secara jujur kepada publik.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan pencalonan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis.

Dengan sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan bisa memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga KPU bisa menyelenggarakan pemilihan yang bersih dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KPU Jawa Timur di jatim.kpu.go.id.(kd1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button