Polisi Tangkap Dua Sejoli dengan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 500 Juta di Jombang
Jombang, GelarFakta – Dua sejoli, AS alias Sukro, 45, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan UH, 38, warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polres Jombang.
Dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil menyita narkoba dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu (20/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Keduanya kami tangkap di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben,” ujar Ahmad Yani pada Selasa (25/6/2024) malam.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan undercover.
Sejoli tersebut ditangkap saat mengendarai mobil berwarna putih dengan nomor polisi W 1149 SC.
“Mereka sedang dalam perjalanan untuk mengedarkan narkoba. Tim kami segera melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Meskipun sempat mengelak, AS akhirnya tidak dapat berkutik saat polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 100 gram yang disimpan dalam jaketnya.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah kos mereka di Desa/Kecamatan Sumobito dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 284,5 gram.
“Total barang bukti narkoba yang disita adalah sabu seberat 384,5 gram, yang jika dirupiahkan bernilai lebih dari Rp 500 juta,” tambah AKP Ahmad Yani.
Selain narkoba, polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Status keduanya kini telah menjadi tersangka dan ditahan,” lanjutnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Ahmad Yani.(jb1/kur)