Pj Bupati Jombang Perpanjang Masa Jabatan Kades dan BPD
Jombang, GelarFakta – Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat resmi mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jombang.
Acara ini diadakan di Pendopo Kecamatan Mojoagung pada Selasa (25/6/2024).
Acara pengukuhan ini melibatkan 76 Kepala Desa dan 644 anggota BPD dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam.
Dalam sambutannya, Sugiat menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Saya, Pj Bupati Jombang, dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam dengan perpanjangan masa jabatan,” ucap Sugiat.
Masa jabatan yang diperpanjang meliputi 72 Kepala Desa hingga 5 Desember 2027, satu Kepala Desa hingga 9 Januari 2028, dua Kepala Desa hingga 7 Januari 2029, dan satu Kepala Desa hingga 7 Desember 2030.
Sugiat juga mengucapkan selamat kepada para Kades dan anggota BPD yang dikukuhkan dan berharap mereka dapat mengemban amanah dengan baik.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” tambah Sugiat.
Sugiat menjelaskan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sejak dilantik.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta kontinuitas program-program pembangunan.
Setelah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan, Sugiat mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing, memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka,” tegas Sugiat.
Sugiat berharap bahwa pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi modal bersama untuk menghadapi Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Semoga kita semua dapat menjalani proses demokrasi ini dengan damai dan sukses,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD terkait, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam dari lima kecamatan, serta Kepala Desa dan anggota BPD.(jb1/kur)