Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Beserta Penjualnya
Jombang, GelarFakta – Polres Jombang gencar memberantas peredaran minuman keras di Kota Santri.
Terbaru, petugas berhasil mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi menjelaskan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu (25/05/2024) malam, Iptu Aly dan anggotanya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Warung ini milik HA, 37, warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merek,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/05/2024) sore.
Dari penggeledahan itu, polisi mendapati ratusan botol miras berbagai jenis. Antara lain, 27 botol Anggur Merah Orang Tua, 9 botol Anggur Hijau Intisari, 4 botol Anggur Gingseng Intisari, 4 botol Anggur Merah Intisari, 6 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Hijau API, dan 7 botol Anggur Gold.
Selain itu, terdapat 6 botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 botol Vodka Topi Miring 1 liter, 3 botol Iceland 350 ml, 8 botol Iceland 250 ml, serta 3 botol Iceland 500 ml.
Juga ada 8 botol Newport 620 ml, 10 botol Prost, 5 botol Singaraja 620 ml, 2 botol Singaraja 250 ml, 6 botol Soju, dan 11 botol Prost Kaleng.
“133 botol miras berbagai jenis kita amankan,” rincinya.
Ratusan botol miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita. Tidak hanya itu, Ha juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
“Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tandas Iptu Aly Efendi.(jb1/kur)