Bupati Kediri Serahkan 600 Sertifikat Program PTSL Kepada Warga Desa Panjer
Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panjer Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Senin (20/5/2024) siang.
Penyerahan Sertifikat PTSL tersebut dilakukan secara simbolis dari total sejumlah 600 bidang atau sertifikat.
Sertifikat tersebut dibagikan secara langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana kepada masyarakat penerima.
“Jumlah penerima PTSL hari ini ada sebanyak 200 warga dari total 600 sertifikat,” kata Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu.
Mas Dhito menyampaikan, pembagian ratusan sertifikat di Desa Panjer Kecamatan Plosoklaten dilakukan secara bertahap dengan harapan di tahun 2024 ini, Kabupaten Kediri sudah tuntas dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Tak hanya itu, dia juga mengimbau kepada para penerima sertifikat yang sudah mempunyai hak dan kepastian hukum untuk tidak diberikan kepada rentenir.
“Kalau memang ada kebutuhan bisa menyerahkan dan menjaminkan sertifikat ke bank daerah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri La Ode Asrafil menambahkan, 200 sertifikat program PTSL dari total 600 bidang tanah ini dilakukan secara bertahap dan tidak langsung diserahkan 600 kepada masyarakat penerima.
Walaupun diserahkan sebagian, dia menyebut bahwa sertifikat di Desa Panjer itu sudah selesai mencapai 100 persen.
Sedangkan, alasan diserahkan secara bertahap ini permintaan dari kepala desa karena kondisi balai desa yang tidak mampu dan tidak memadai menampung 600 orang sekaligus.
“Mungkin nanti minggu depan akan kita serahkan lagi sertifikatnya sampai dengan tuntas,” jelasnya.
Nurhadi, 71, salah satu warga penerima sertifikat, mengaku senang karena memang momen ini sudah ditunggunya sejak lama.
Setelah menerimanya, dia akan langsung menggadaikan sertifikatnya itu untuk digunakan sebagai menambah modal usahanya ternak ayam.
“Saya pakai untuk tambah modal,” tuturnya.
Setelah mendapatkan arahan dari Mas Dhito bahwa tidak asal menyerahkan sertifikat sembarang rentenir, hal itu menjadi masukan baginya untuk menggadaikan sertifikatnya ke bank daerah atau bank perkreditan rakyat (BPR).(adv/kominfokabkdr/*/kur)