Hukum dan Kriminal

Nenek 74 Tahun Asal Kediri Ajak Keponakan Nyopet, Tertangkap di Jombang

Jombang, GelarFakta – Unit Reskrim Polsek Jombang Kota berhasil meringkus dua orang komplotan copet yang kerap beraksi di tempat-tempat keramaian.

Mereka adalah Nurwiyati, 74, dan keponakannya, Moch Jayin, 51, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Komplotan copet yang diketahui masih satu keluarga ini, melakukan aksi saat acara Gebyar Tari Bunda Paud yang dilaksanakan di Lapangan Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Sabtu (11/5/2024) kemarin.

Dalam waktu sekitar 1,5 jam, kedua pelaku berhasil menggasak ponsel sebanyak lima buah.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, bahwa copet ini mengetahui kegiatan masyarakat di Jombang melalui grup pedagang kaki lima (PKL).

“Karena sehari-hari pelaku ini adalah pedagang telur,” katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

AKP Soesilo membeberkan, pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung berbaur dengan pengunjung.

Saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan ramai kondisi saat acara berlangsung.

“Jadi ada dua pelaku yang kami amankan. Yang satu melakukan aksi copetnya dan yang kedua sebagai penerima hasil copet,” bebernya.

Dari penangkapan kedua pelaku copet ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti ponsel sebanyak lima buah.

Pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah. Selain di Jombang, mereka melakukan aksinya di Pare, Kediri, Mojokerto.

“Jadi selalu berpindah-pindah. Dimana ada kegiatan masyarakat mereka datang. Dan sasarannya tidak hanya ponsel saja,” ungkap AKP Soesilo.

Sementara itu saat dimintai keterangan, Nurwiyati beralasan dirinya melakukan aksi copet bersama keponakannya karena terlilit hutang.

Dia melakukan aksinya hampir satu tahun di Jombang, Nganjuk, Mojokerto.

“Kadang saya melakukan sendiri. Ini saya ikut anak jualan telur. Saya ngajak ponakan ini karena saya gak bisa membawa dan mematikan ponsel yang saya copet,” cetusnya.

Menurut Nurwiyati, hasil dari barang-barang yang dia copet dijual bervariasi. Ada yang dijual sebesar Rp 400 ribu, ada yang Rp 500 ribu.

Kalau kondisi ponselnya kurang bagus atau pecah-pecah, harganya hanya Rp 150 ribu.

“Sekali operasi biasanya dapat dua sampai tiga hape. Kebetulan kemarin dapat banyak, lima hape. Saya jualnya melalui online,” tukasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 subsider 362, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button