KPU Jombang Mulai Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024
Jombang, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah memulai proses rekrutmen badan Ad Hoc untuk Pilkada Jombang 2024.
Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024, diikuti dengan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Jombang 2024 pada Rabu (24/04/2024).
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk Badan Ad Hoc Pilkada telah dibuka sejak 23 April hingga 29 April 2023.
“KPU Jombang saat ini juga sedang mempersiapkan tahapan pencalonan perseorangan untuk calon Bupati Jombang,” ujarnya.
Burhan menjelaskan bahwa seperti Pemilu tahun 2024, KPU membutuhkan 105 anggota PPK yang akan bertugas di 21 kecamatan, dengan lima Anggota PPK di setiap kecamatan.
“Kami telah menerima arahan dari KPU RI bahwa pembentukan badan Ad Hoc PPK ini akan melalui proses rekrutmen ulang,” jelasnya.
Hingga pukul 10.00 WIB hari ini, terdapat 238 pendaftar yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, namun hanya 17 berkas pelamar yang sudah lengkap untuk PPK di KPU Jombang.
Sementara itu, Rita Darmawati, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, menyatakan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 476 tentang metode pembentukan PPK dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilbup, dan Pilwali 2024.
“Para pelamar diharuskan mengunggah berkas secara online melalui Siakba dan mengirimkan hard file ke kantor KPU. Selanjutnya, akan dilakukan seleksi administrasi, tes CAT, dan tes wawancara dengan petugas KPU tentang kepemiluan,” pungkasnya.(pty/kur)