PT. KAI Daop 7 Lakukan Pemeriksaan Perlintasan Sebidang: Pastikan Keamanan Perjalanan KA Hingga Lebaran
Jombang, GelarFakta – Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api hingga perayaan Lebaran, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah melakukan pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim dari PT. KAI memeriksa kelengkapan peralatan di lokasi, serta memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari.
Pemeriksaan ini dilakukan secara acak mulai dari 15 Maret 2024 lalu hingga menjelang Lebaran pada 9 April 2024.
Selama periode 2023-2024, sebanyak 16 pos jaga perlintasan baru telah diresmikan.
Rinciannya, 5 pos jaga berada di Jombang, 5 di Kediri, 4 di Nganjuk, dan 2 di Kabupaten Madiun.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengingatkan petugas PJL agar selalu waspada, terutama saat bertugas di malam hari.
Mereka diminta untuk mematuhi lima budaya keselamatan yang berlaku.
“Kita fokus pada pelaksanaan SOP yang telah ditetapkan, menjaga komunikasi dengan petugas lain, stasiun, atau JPL kanan-kiri, serta menguasai prosedur penanganan dalam situasi darurat,” katanya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (27/3/2024) malam.
Kuswardojo menegaskan bahwa peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL).
Mereka bertugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dari kendaraan dan pengguna jalan lainnya.
“Seorang PJL memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api, dengan menjaga kelancaran dan keamanan di pelintasan sebidang,” ujarnya.
Terkait kesadaran pengguna jalan, Kuswardojo menyebut bahwa masih terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan kecelakaan.
Untuk itu, penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas di pelintasan sebidang dan menghormati palang pintu kereta api.
“Dari Januari hingga Desember 2023, tercatat 21 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang Daop 7 Madiun, dan pada Januari–Maret 2024, terdapat 8 kasus kecelakaan,” tambahnya.
Kuswardojo menekankan bahwa pengguna jalan harus memberi prioritas kepada perjalanan kereta api, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta.
Palang pintu kereta api harus dihormati untuk mengamankan perjalanan kereta dan mencegah kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
“Dalam upaya menjaga keselamatan, fungsi utama pintu pelintasan adalah untuk memastikan perjalanan kereta api berjalan lancar dan aman,” tutupnya.(jb1/pty/kur)