Imbauan Bawaslu Jombang Soal Larangan Kampanye di Masa Tenang
Jombang, GelarFakta – Bawaslu Kabupaten Jombang memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang.
Sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023, masa tenang pemilu serentak 2024 dimulai sejak Minggu 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024, dimana peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto saat di konfirmasi terkait iimbauan masa tenang pemilu serentak tahun 2024.
“Untuk surat imbauan dari Bawaslu Jombang sudah mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu yakni partai politik di Kabupaten Jombang terkait imbauan masa tenang pemilu,” terangnya, Minggu (11/02/2024).
Dafid mengatakan, sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023 pada pasal 27 ayat 4 menyebutkan pada masa tenang pemilu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Jadi selama masa tenang pemilu baik pelaksana, peserta dan tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan dan memberikan imbalan kepada pemilih untuk, tidak memilih, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan memilih calon DPD RI tertentu,” terangnya.
Dafid menjelaskan apabila pada masa tenang masih ditemukan adanya kegiatan kampanye Bawalsu Jombang tidak segan-segan untuk melakukan tindakan lebih lanjut karena regulasinya diatur dalam Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Dimana dalam pasal 523 Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan setiap pelaksana peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagai mana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4( empat )tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta,” paparnya.
Untuk itu Bawaslu Jombang memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di dalam masa tenang.
“Peserta pemilu menutup akun media sosial yang di daftarkan kepada KPU Jombang, peserta pemilu juga membersihkan bahan kampanye dan atau alat peraga kampanye di masa tenang dan peserta pemilu diharapkan memedomani aturan yang berlaku,” tandasnya.(jb1/kur)