Hukum dan Kriminal

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Pakistan

Surabaya, GelarFakta – Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melakukan proses deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan pada Kamis (4/1/2024) petang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, ketiga WNA tersebut merupakan mantan tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah menyelesaikan masa hukumannya.

“Ketiga WNA Pakistan ini telah menyelesaikan masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP,” ujar Verico, Jumat (5/1/2024).

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, rute Jakarta – Bangkok (Thailand).

Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan dengan maskapai yang sama, TG 34, menuju Bangkok – Karachi (Pakistan).

Deportasi diawasi oleh 4 petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

Tindakan yang diambil terhadap ketiga WNA Pakistan ini adalah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Verico menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena WNA tersebut telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button