Pinjam Uang Koperasi untuk Jualan Sabu, Tukang Parkir Ditangkap
Jombang, GelarFakta – Tukang parkir bernama Supari Agung nekat meminjam uang koperasi untuk berjualan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang.
Apesnya, beberapa bulan kejahatan dijalankan, pria berusia 38 tahun warga Kelurahan Jombatan, Jombang itu ditangkap tim Satresnarkoba Polres setempat.
“Tersangka kita tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
AKP Komar menjelaskan, Supari mulai melakoni bisnis mengedarkan narkotika pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu setelah penghasilannya tukang parkir menurun.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka kemudian meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau,” kata AKP Komar.
Oleh Supari, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp.1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.
“Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp.800.000 per gramnya,” ujarnya.
Di awal-awal, Supari mengedarkan barang terlarang itu lancar dan dapat untung. Namun, lama kelamaan tidak mendapat hasil karena sebagian sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri.
Aksi memperjualbelikan sabu yang dilakukan Supari perlahan terendus oleh polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.
Hingga akhirnya Supari dapat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB di kampungnya. Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi.
AKP Komar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.
Rinciannya 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 gram, 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram, 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 gram, dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.
“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum. Kami masih dalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringannya,” tandasnya.
AKP Komar menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.(jb1/kur)