Polisi Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang
Jombang, GelarFakta – Tim Satresnarkona Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.
Ini setelah petugas menangkap pengedar bernama Samsul Arifin, 31, asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi Sabtu (14/10/2023) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.
Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.
“Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang,” katanya.
Benar saja, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul diketahui menuju ke Desa Plandi Kabupaten Jombang dan diduga hendak bertransaksi barang haram narkotika.
“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” kata AKP Komar.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip.
“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” ucap AKP Komar.
Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.
Masih AKP Komar, pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tandas perwira polisi asal Surabaya ini.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” tutupnya.(jb1/kur)