Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jombang, Temukan 11 Paket Sabu
Jombang, GelarFakta – Seorang pelaku peredaran narkoba diringkus aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Pojokrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Dari rumah pelaku inisial AW, 28, anggota Satreskoba Polres Jombang menemukan sebelas paket narkotika sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada pelanggannya.
“Benar, kita temukan 11 bungkus plastik berisi sabu dari tersangka AW yang kita tangkap di rumahnya,” ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang ,AKP Komar Sasmito, Kamis (28/9/2023).
Jumlah keseluruhan dari 11 plastik isi sabu-sabu itu memilik berat 2,43 gram.
Rincinya masing-masing 1,02 gram, 0,14 gram, 0,12 gram, 0,10 gram, 0,12 gram, 0,10 gram, 0,11 gram, 0,10 gram, 0,09 gram, 0,13 gram dan 0,14 gram.
AKP Komar mengungkapkan, selain 11 plastik isi narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita sedotan plastik sebagai skrup, timbangan digital, dan juga ponsel milik pelaku.
Peristiwa penangkapannya AW, disebut AKP Komar, dilakukan pada Selasa 27 September 2023 sekitar jam 21.00 WIB.
Polisi menggerebek rumah AW setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat itu menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh AW,” katanya.
Saat petugas datang ke rumahnya di Desa Pojokrejo, AW sempat kaget dan mengelak tudingan petugas jika dia terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
AW juga membantah sebagai pengedar.
“Namun setelah anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan lah barang terkait dengan narkotika sabu-sabu tersebut,” katanya.
Dari temuan barang haram itu, pemuda pengangguran tersebut langsung tertunduk lesu.
Dia pasrah serta mengakui perbuatannya.
Selanjutnya AW dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami masih kembangkan kasus ini, semoga jaringan di atasnya bisa segera tertangkap,” tandas AKP Komar.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo dan / atau pasal 112 ayat (1) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jb1/kur)