Pemkab Kediri dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis, Dorong Investasi dan Lindungi Petani


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Tegowangi, BKAD, Senin (30/3/2026). Dua Raperda tersebut masing-masing tentang penanaman modal serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat sektor pertanian yang menjadi tulang punggung mata pencaharian masyarakat Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menyampaikan bahwa Raperda Penanaman Modal disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing serta memperluas lapangan kerja.
“Melalui peraturan daerah ini diharapkan adanya kepastian hukum untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, tersedianya sarana dan prasarana pendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu memberikan jaminan keadilan bagi petani di tengah berbagai tantangan, seperti perubahan iklim, gejolak ekonomi global, bencana alam, hingga perubahan sistem pasar.
Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, sekaligus meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, serta keberlanjutan produktivitas pertanian di Kabupaten Kediri.
“Masbup juga memberikan banyak bantuan alat pertanian, ya karena kita tahu, mayoritas masyarakat Kabupaten Kediri ini kan petani. Jadi bagaimana Mas Bupati itu membuat banyak program untuk mensejahterakan petani termasuk salah satunya bantuan alat pertanian, pupuk bersubsidi juga, dengan adanya perda kan lebih kuat,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda lainnya, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
Selain itu, turut dipaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri akhir Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021–2026.
Dengan disepakatinya dua Raperda strategis ini, diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah, baik dari sisi investasi maupun sektor pertanian sebagai pilar utama ekonomi masyarakat.(*/pty/kur)



