Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Divonis Satu Tahun Kurungan
Jombang, GelarFakta – Andi Pangerang, 30, Eks Peneliti BRIN yang pernah mengancam membunuh warga Muhammadiyah, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang satu tahun kurungan.
Selain vonis kurungan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 juta.
Sidang dalam agenda putusan ini digelar secara terbuka di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (19/9/2023) siang.
Persidangan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan usai sekitar pukul 14.30 WIB.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Bambang Setiawan dengan didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, juga hadir secara langsung di persidangan.
Sementara terdakwa, mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang.
Majelis hakim dalam persidangan menilai, jika terdakwa terbukti bersalah menyebarkan ajaran kebencian melalui media sosial.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Bambang saat membacakan putusan terdakwa dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, disebutkan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai membacakan vonis, majelis hakim kemudian memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk menyatakan sikapnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia,” singkat Andi Pangerang.
Sementara dari tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Sekadar diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi Islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terdakwa Andi Pangerang, warga asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.
Dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.(jb1/kur)