Politik dan Pemerintahan

Mengenal Prinsip Politik Bebas Aktif Indonesia

GELARFAKTA.COM – Politik bebas aktif adalah suatu pendekatan dalam hubungan internasional yang diterapkan oleh Indonesia sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno.

Prinsip politik bebas aktif menyatakan bahwa Indonesia berhak untuk memilih sikap netral atau bergabung dengan blok tertentu berdasarkan kepentingan nasional.

Dalam praktiknya, politik bebas aktif mengutamakan sikap netral yang mengedepankan perdamaian, dialog, dan kerjasama antarnegara.

Dalam politik bebas aktif, Indonesia mengambil inisiatif untuk memainkan peran yang aktif dalam hubungan internasional.

Berikut ini prinsip politik bebas aktif Indonesia yang diantaranya sebagai berikut.

  1. Non-blok

Indonesia tidak terikat pada salah satu blok kekuatan atau aliansi global. Negara ini menggunakan kebebasan politiknya untuk menjaga kepentingan nasional dan tidak ikut campur dalam konflik internasional yang tidak bermanfaat atau merugikan.

  1. Pemusatan dalam pembangunan nasional

Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip bahwa pembangunan nasional menjadi prioritas utama.

Semua kebijakan dan hubungan internasional ditujukan untuk mencapai kedaulatan nasional, pembangunan ekonomi, dan keadilan sosial.

  1. Dialog dan kerjasama

Indonesia menganjurkan dialog dan kerjasama dalam hubungan internasional untuk mencapai perdamaian dan keadilan global.

Negara ini berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral dengan negara-negara lain.

  1. Mengutamakan perdamaian

Indonesia menekankan pentingnya mencegah konflik dan mempromosikan perdamaian di tingkat global.

Negara ini bertindak sebagai mediator dan penengah dalam situasi konflik, serta mendukung resolusi yang praktis dan saling menguntungkan.

Konsep politik bebas aktif Indonesia telah memainkan peran penting dalam politik luar negeri negara ini sejak kemerdekaan.

Kebijakan ini memberikan kemerdekaan bagi Indonesia untuk menentukan kebijakan politiknya sendiri, dan memperoleh pengakuan internasional sebagai negara yang netral dan independen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button