Fakta Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sempat Mandikan Jenazah dan Antarkan Anak
GELARFAKTA.COM – Berita mengenai pembunuhan istri oleh suami di Cikarang telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023 di Jalan Cikedokan, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang tewas adalah Mega Suryani Dewi, seorang ibu berusia 24 tahun yang memiliki dua anak.
Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, Nando Kusuma Wardana. Diduga korban telah dibunuh pada malam Kamis dan jenazahnya baru ditemukan oleh orang tua Mega pada Sabtu, 9 September 2023.
Seorang pria berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial NKW telah mencelakai dan membunuh istri nya yang berusia 24 tahun, MSD.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikedokan, Desa Sukada, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Seorang petugas polisi dengan pangkat Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pisau dapur untuk menyayat leher korban.
Pria tersebut bahkan melakukan tindakan yang tidak biasa dengan memandikan jenazah sang istri setelah menghabisinya.
Setelah selesai membersihkan dan merawat jenazah istri, orang yang melakukan pembunuhan kemudian meletakkan tubuhnya di tempat tidur.
Selanjutnya, dia menggunakan handuk hijau untuk menyelimuti jenazah korban. Tidak hanya itu, dia juga membersihkan noda darah yang terdapat di depan pintu kamar mandi.
Bahkan, dia mencuci pakaian yang digunakan oleh korban selama peristiwa pembunuhan.
Setelah membunuh istrinya, pelaku merasa bingung dan akhirnya memutuskan untuk membiarkan jenazah sang istri di dalam kamar kontrakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dengan keberanian membunuh istri mereka karena alasan rasa sakit di hati dan juga masalah keuangan. Pasangan ini juga kerap terlibat pertengkaran.
Saat ini, NKW yang diduga melakukan tindakan tersebut telah dianggap sebagai tersangka dan ditempatkan dalam tahanan.
Ia dikenakan Pasal 339 KUHP serta didalaminya juga terdapat pasal 338 KUHP dan Pasal 5 yang berkaitan dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara seumur hidup sebagai ancaman maksimal.
Sebelumnya, seorang istri berusia 24 tahun yang bernama MSD diduga telah dibunuh oleh suaminya NKW yang berusia 25 tahun di Kampung Cikedokan, Desa Sukada, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.
Pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Kamis (7/9), tetapi jasad korban baru ditemukan pada Sabtu (9/9).
Pada Jumat (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku membawa kedua anaknya AR (3,5) dan A (1,5) ke rumah orang tua korban.
Saat itulah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Satu hari setelah kejadian, atau pada Sabtu, orang tua korban menuju rumah kontrakan untuk mengantarkan cucunya. Namun, ketika mereka mengetuk pintu, tidak ada jawaban dari pelaku maupun korban.
Kemudian, orang tua dari korban mengambil kunci rumah kontrakan yang disimpan di rak sepatu.
Setelah berhasil membuka pintu kontrakan, mereka menemukan bahwa korban telah meninggal dunia.
Pada saat yang sama, pelaku yang merupakan suami dari korban datang ke Polsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya.