EkonomiHiburan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Edukasi di Panggung Kesenian Tradisional

Kediri, GelarFakta – Sebagai bagian upaya menekan peredaran dan menegakkan peraturan rokok tanpa cukai, Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan di area parkir 2 Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri ini mengusung tema “Berwisata Berbudaya” bekerja sama dengan Karang Taruna.

Terobosan hiburan rakyat ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin sadar dan antusias tentang materi yang disampaikan tentang pemberantasan rokok ilegal.

“Acara ini kami adakan dengan sasaran masyarakat terutama karang taruna atau pemuda di Kabupaten kediri, tentang edukasi peredaran rokok tanpa cukai,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Nugroho, Sabtu (5/8/2023) malam.

Menurutnya, selain mengelar acara sosialisasi DBHCHT berbasis hiburan kesenian, Satpol PP bersama Bea Cukai dan instansi terkait melakukan penindakan dan sosialisasi ke masyarakat secara langsung.

Indikasi pelanggaran tentang peredaran rokok tanpa cukai tersebut, yang disinyalir berasal dari luar daerah Kabupaten Kediri menggunakan jasa transportasi.

Hal ini ia ketahui berkat satuannya menerjunkan tim deteksi khusus, dan adanya aduan masyarakat untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan barang bukti.

“Kami akan menurunkan tim deteksi dini biasanya dua orang berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Di sela acara berulang kali pihak penyelenggara menyampaikan pesan atau edukasi kepada masyarakat atau pengunjung yang datang tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Antara lain tidak dilengkapi cukai, dipasang pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya karena berakibat merugikan pendapatan daerah dan negara.

Dalam kesempatan itu juga turut hadir pihak Bea Cukai Kediri memberi edukasi tentang berbagai macam barang terkena cukai dan manfaat cukai dalam pembangunan.

Selain itu juga hadir pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, turut memberikan sosialisasi pemahaman hukum terkait cukai.

Sebagai organisasi kepemudaan, kegiatan yang terselenggara bersama Karang Taruna di bawah naungan Dinas Sosial bukan tanpa alasan.

Dilibatkannya Karang Taruna diharapkan dapat meneruskan edukasi yang didapat kepada masyarakat di Kabupaten kediri secara luas.

”Kami menilai perokok aktif ditingkat pemuda sekitar 80 persen, maka acara ini dikemas untuk memberikan edukasi sekaligus duta informasi kepada masyarakat di sekitarnya perihal peredaran rokok ilegal,” kata Kadinsos Kabupaten Kediri, Dyah Saktiana.

Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT Satpol PP Kabupaten Kediri turut hadir Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Heri Purwanto, Kasubsi Kejaksaan Kabupaten Kediri, Rendra Putra Karista, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Dyah Saktiana.(yan/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button