EkonomiGaya HidupPolitik dan Pemerintahan

Rugikan Petani dan Pabrik, Pemerintah Ancam Naikkan Pajak Rokok Elektrik

Kediri, GelarFakta – Pemerintah mengancam akan menaikkan pajak rokok elektrik menyusul adanya penurunan produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang berimbas pada petani tembakau.

Rencana penyesuaian pajak rokok elektrik ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai menjembatani pertemuan antara petani tembakau asal Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah dengan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri.

“Kita memfasilitasi petani Temanggung dan Wonosobo untuk berjumpa dengan Gudang Garam, soal harga. Tetapi perusahaan juga punya keluhan-keluhan,” kata Zulkifli, Rabu (2/8/2023).

Berkembangnya teknologi telah melahirkan rokok elektrik yang mempengaruhi industri rokok di tanah air seperti pada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum.

“Ternyata Gudang Garam dan pabrik rokok lain omzet turun. Produksi turun, pemasukan berkurang. Tentu, itu bagaimana, jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerja banyak, dan ini (rokok elektrik,red) tidak kena pajak,” tambah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Terkait keluhan para petani tembakau dan pabrik rokok, imbuh Zulhas, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pajak rokok elektrik. “Tentunya harus lebih besar dari pabrik rokok,” ancamnya.

Penurunan produksi rokok berimbas pada petani tembakau. Harga jual tembakau mengalami penurunan. Kondisi ini diperparah oleh ancaman hutang rentenir yang dialami petani.

“Petani hampir sebagian besar pakai uang rentenir, dan bunganya 10 persen sebulan. Itu nanti dengan KUR (Kredit Usaha Ringan). Dan ini harus kerja sama dengan Bupati dan para Gubernur serta pemerintah pusat,” terang Zulhas.

Budi Sulaiman, salah satu petani tembakau asal Temanggung mengaku, terjadi penurunan harga jual tembakau sejak tiga tahun terakhir. Petani terpaksa melepas tembakaunya ke pabrik dengan harga rendah pada kisaran Rp.30 ribu – Rp.50 ribu per kilogram.

“Ketika harga tembakau berkisar Rp.30 ribu – Rp.50 ribu per kg, maka tidak menutup biaya produksi. Apalagi jika dihitung biaya sewa tanahnya,” keluh Budi.

Menurut Budi, standar layak harga jual tembakau yang diharapkan petani di angka Rp.50 ribu – Rp.100 ribu per kg. Dan petani baru bisa merasakan keuntungan, saat harga jual tembakau mencapai Rp.130 ribu – Rp.140 ribu per kg, seperti tahun 2011 lalu.(pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button