PendidikanPolitik dan Pemerintahan

Sosialisasi UU ITE, Ketua PWI Kediri: ASN Jangan Sampai Salah Sampaikan Rilis

Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar Bimtek Pembuatan Pers Rilis dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (31/7/2023).

Kegiatan tersebut, digelar di Ruang Joyoboyo Gedung Pemkab Kediri dan diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se-Kabupaten Kediri.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, Bambang Iswahyoedhi dalam pemaparannya banyak menjelaskan tentang fungsi dan kerja sama media massa dengan Pemerintah Daerah.

Salah satunya terkait Pers Rilis atau keterangan pers yang biasa disampaikan oleh Kepala Daerah maupun Kepala OPD, tentang hasil kinerja yang telah dilaksanakan, agar kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui media massa.

Dalam penjelasannya, Bambang mewanti-wanti agar pembuatan rilis tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada.

“Jangan sampai salah menyampaikan rilis. Oleh karena itu, harus memahami dan mengetahui aturan-aturan. Contohnya apa saja yang boleh dan tidak boleh disampaikan. Melanggar undang-undang atau tidak,” katanya.

Bambang mengatakan, informasi yang disampaikan oleh pembuat rilis, mewakili instansi atau pemangku kebijakan di daerah.

Oleh karenanya, jika informasi yang disampaikan salah, maka akan berdampak panjang sehingga membutuhkan klarifikasi dan perbaikan yang tidak mudah.

“Setidaknya ada enam hal yang harus diketahui oleh Humas. Di antaranya tentang nilai berita atau rilis tersebut, tenggat waktu penyampaian rilis, artinya jangan sampai melampaui batas deadline dan sebagainya. Selain itu juga tentang Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Pedoman Perilaku Penyiaran, Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, Sri Ilham Wahyu Subekti saat diwawancarai menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan instruksi dari Bupati Kediri, agar setiap ASN di Kabupaten Kediri melek digital.

“Kegiatan ini sesuai dengan instruksi dan permintaan Mas Bup (sapaan akrab Bupati Kediri), agar setiap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri melek digital,” tandasnya.

Selain Ketua PWI, hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button