Wali Kota Kediri Ajak Pemilik Warung Kelontong Perangi Rokok Ilegal


Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Selasa (29/7/2025). Bertempat di kawasan wisata Goa Selomangleng, kegiatan ini diikuti 50 pemilik warung kelontong dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.
Dalam sambutannya, Mbak Wali, sapaan akrab Wali Kota menyebut toko-toko kelontong sebagai nadi perekonomian di Kota Kediri. Ia mengajak seluruh peserta untuk ikut menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Toko kelontong panjenengan merupakan penggerak roda ekonomi Kota Kediri. Salah satu kontribusi penting adalah dengan tidak menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Vinanda menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai, di antaranya: rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai bekas atau bebas.
Ia menambahkan, cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, yang manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
> “Dana ini kita manfaatkan untuk peningkatan layanan RSUD Gambiran dan Kilisuci, bantuan permodalan usaha, serta perbaikan infrastruktur jalan,” jelasnya.
Namun demikian, Vinanda mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data hingga Juni 2025, Bea Cukai Kediri telah melakukan 40 kali penindakan dengan total puluhan juta batang rokok ilegal diamankan—mayoritas adalah rokok tanpa pita cukai.
“Saat Operasi Bersama 24 Juni lalu di Kecamatan Mojoroto, masih ditemukan 2.020 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan. Ini belum termasuk modus penjualan melalui marketplace,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Vinanda mengimbau agar pemilik warung tidak tergiur menjual rokok ilegal dan segera melapor jika menemui peredarannya ke KPP Bea Cukai Tipe Madya Kediri atau Satpol PP.
“Kota Kediri harus jadi contoh kota yang patuh hukum dan berdaya saing. Terima kasih atas partisipasi panjenengan semua. Mari kita jaga kota ini bersama,” pungkasnya.(*/pty/kur)



