Dampak Rencana Perubahan Jumlah TPS, Pantarlih Khawatir Namanya Dicoret dan Tak Jadi Kerja
Kediri, Gelarfakta – Para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengaku khawatir namanya dicoret dari daftar lolos seleksi akibat aturan terbaru dari KPU RI tentang perubahan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Mereka umumnya khawatir tidak jadi bekerja. Padahal beberapa di antaranya sudah senang bakal menerima gaji dengan melakukan pencocokan data pemilih di wilayahnya.
Tak hanya itu, beberapa juga mengaku telah mempersiapkan diri dengan membeli seragam untuk dipakai saat pelantikan tanggal 6 Februari lalu.
Salah satu Pantarlih dari Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang namanya enggan disebutkan mengaku, sebelum mengikuti seleksi Pantarlih ia sudah banyak melakukan persiapan.
Di antaranya kelengkapan administrasi sebagai syarat pendaftaran.
“Saat tahu nama saya masuk dalam daftar calon peserta yang lolos, saya senang. Tapi muncul informasi baru dari KPU kalau pelantikannya ditunda dan kemungkinan ada yang nanti namanya dicoret,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/2/2023).
Pantarlih tersebut mengaku khawatir dengan kabar tersebut. Ia bersama Pantarlih lain yang namanya lolos dalam daftar seleksi mengaku kecewa dengan informasi tersebut.
“Padahal sudah senang. Bisa bekerja dengan gaji satu juta sebulan. Sudah beli seragam dan lain-lain,” imbuhnya.
Dikatakannya, sebelum pelantikan, pada tanggal 5 Februari, KPU mendadak menginformasikan bahwa pelantikan diundur dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Selain itu KPU juga akan mengurangi jumlah calon Pantarlih yang sudah lolos seleksi pada 5 Februari lalu dikarenakan pengurangan TPS di tingkat kelurahan masing-masing.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Moch Wahyudi mengatakan, pihaknya juga belum bisa memutuskan nasib para Pantarlih yang nantinya dicoret akibat TPS nya ditiadakan.
“Dari 947 TPS, kemungkinan akan ada pengurangan jumlah TPS sebanyak 140 TPS,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/2/2023).
Wahyudi menegaskan, secara hukum mereka (Pantarlih) sudah dinyatakan lolos. Namun karena ada pemetaan TPS, dan ternyata ada TPS yang dinyatakan hilang, maka Pantarlih tersebut juga tidak akan bekerja.
“Misal di Kelurahan Bandarkidul ada 30 TPS dan sudah diumumkan. Kemudian setelah pemetaan cuma ada 28 TPS. Berarti yang kita (KPU) tetapkan atau kita SK-kan, hanya sampai Pantarlih di TPS 1-28,” imbuhnya.
Para Pantarlih yang telah lolos, saat ini hanya bisa berharap namanya tidak tercoret.
Namun jika hasil keputusan KPU dinyatakan bahwa TPS mereka ditiadakan, diharapkan ada solusi terbaik bagi para Pantarlih tersebut.(tor)