Mengenal Dr Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Yang Baru
Jakarta, GelarFakta – Dr Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025.
Dikutip dari tribunnews.com, Ninik terpilih pada Rapat Pleno Anggota Dewan Pers di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023).
Ninik mengisi posisi kosong sejak wafatnya Azyumardi Azra pada 18 September 2022 lalu.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik dalam keterangannya terkait penetapannya sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023).
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 itu dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikuti rapat pleno.
Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Sebelum menjadi anggota Dewan Pers, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Dia juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Rapat pleno Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya, yakni menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025 dan menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.(*)