Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP Baru Jelang Berlaku 2026


Jombang, gelarfakta.com – Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar penyuluhan hukum melalui Focus Group Discussion. Kegiatan bertajuk Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah ini berlangsung di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025) pagi, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jombangkab yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si., dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar revisi pasal, melainkan transformasi filosofi hukum pidana nasional.
“UU No. 1 Tahun 2023 membawa revisi mendasar dari sisi filosofi dan pendekatan. Hukum pidana ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen mendukung penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sudiro membacakan pesan Bupati Jombang.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, SIK., M.Sc., menyampaikan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.
“Pembaruan ini menuntut pola kerja koordinasi yang baru. Kami menyadari adanya paradigma baru seperti penguatan prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif. Ini memerlukan kesiapan teknis maupun budaya kerja agar penerapan hukum di lapangan berjalan profesional dan humanis,” tegas AKP Dimas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memaparkan pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan rehabilitatif.
“Indonesia kini memiliki payung hukum yang berlandaskan nilai Pancasila. Salah satu inovasi besarnya adalah pidana kerja sosial. Kami butuh kolaborasi dengan Pemkab Jombang untuk menentukan di mana terpidana nantinya akan disalurkan untuk menjalankan kerja sosial tersebut. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi harus dirasakan adil oleh seluruh masyarakat,” tutur Kajari Jombang.
FGD ini menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni Iqbal Felisiano, S.H., LL.M., serta Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP. Keduanya mengulas secara komprehensif terkait teknis transisi perkara yang dimulai pada 2025 namun disidangkan setelah KUHP baru berlaku, termasuk pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Andi Kurniawan, SH., MH., selaku penyelenggara, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti 150 peserta dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan negeri, advokat, camat, perwakilan kepala desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Melalui kegiatan yang dibiayai APBD 2025 ini, Pemkab Jombang berharap terbangun kesamaan persepsi lintas lembaga sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan seragam, tanpa menimbulkan disparitas hukum di daerah saat diberlakukan secara nasional.(*/pty/kur)



