Bulan Ini Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syaratnya
Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 pada bulan November ini.
Pendaftarannya bakal dilakukan serentak melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Berikut adalah tata cara pendaftaran PPK, PPS:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email
4. Masuk/Login ke SIAKBA
5. Isi data diri
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen
7. Cek kelengkapan dokumen. Aapabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir
8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Sementara itu syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di antaranya:
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4×6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi mengatakan, jadwal pendaftaran PPK dan PPS masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.
“Jadwalnya masih menunggu dari KPU Pusat. Tapi yang pasti adalah bulan (November,red) ini. Nantinya kami di KPU Kota Kediri yang akan melakukan verifikasi berkas administrasinya,” katanya, Selasa (15/11/2022).(kur)