Rawan Batal, Wacana Penataan Dapil dan Penambahan Kursi Anggota DPRD Kota Kediri 2024
Kediri, Gelar Fakta – Adanya perubahan data penduduk masyarakat Kota Kediri, wacana penataan dapil dan penambahan kursi anggota DPRD Kota Kediri 2024 terancam batal terlaksana.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Kediri, Nia Sari, mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan adanya ketidaksesuaian jumlah data penduduk dari Dispendukcapil bahkan telah disampaikan kepada pihak DPRD Kota Kediri.
Secara tidak langsung pihak legislatif akan menindaklanjuti hasil keakuratan data kependudukan untuk melakukan kunjungan secara langsung ke Ditjen Dukcapil dan KPU RI di Jakarta. Langkah ini diambil oleh DPRD Kota Kediri sedang bersemangat mengkaji tentang wacana penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan jumlah kursi anggota dewan yang semula 30 menjadi 35 kursi dalam pemilihan serentak 2024 mendatang.
” Jadi pada Maret 2022. Dispendukcapil telah melaporkan jumlah penduduk di Kota Kediri sejumlah 302 ribu lebih. Namun di bulan yang sama data tersebut ternyata berubah menjadi kini menjadi 292.597,” tutur, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Kediri, Nia Sari saat dikonfirmasi tim gelarfakta,Selasa (7/6/22).
Menurutnya, jumlah penduduk 292.597 orang di Kota Kediri merupakan data dari Dispendukcapil hasil dari data pasca terkonsolidasikan dengan sistem administrasi kependudukan yang terpusat di Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Desember 2021 atau semester kedua dalam kurun waktu tersebut.
Lanjut Nia, mengatakan, adanya perubahan data kependudukan tersebut, dimungkinkan karena yang sudah meninggal dunia namun belum tercoret, kemudian perpindahan penduduk namun belum diselesaikan proses administrasinya di Kantor Kelurahan maupun Dispendukcapil.
“Bila hingga Juni 2022 mendatang jumlah data kependudukan tersebut bersifat tetap dan telah sesuai, maka wacana penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kota Kediri dalam pemilu serentak 2024 dipastikan akan batal terlaksana dikarenakan terbentur dengan aturan telah berlaku,”ujarnya.
” Akhirnya berdasarkan data penduduk terakhir sejumlah 292.597 yang kami peroleh dari Dispendukcapil Kota Kediri belum bisa mencukupi untuk penataan dan penambahan jumlah kursi anggota dewan,” paparnya.
Terakhir, dirinya menambahkan, ini dikarenakan sesuai tahapan pemilu serentak 2024 KPU RI akan berpatokan data terakhir data agregat kependudukan Oktober 2022 mendatang.
Sebagaimama diketahui, KPU telah menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 digelar Rabu 14 Februari 2024. Yakni pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu tahapan penting pada Pemilu tahun 2024, yaitu penataan dapil DPRD. Dapil (daerah pemilihan) adalah gabungan wilayah, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik (parpol). (Yan).