Politik dan Pemerintahan

Wali Kota Kediri Tinjau Pencabutan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Liar di Jalan Brawijaya

Kediri, gelarfakta.com — Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meninjau langsung proses penindakan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi yang tidak memiliki rekomendasi teknis di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tiang-tiang yang berdiri tanpa izin resmi dilakukan pencabutan sebagai upaya penataan ruang kota.

Mbak Wali menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memperindah wajah Kota Kediri, khususnya di kawasan Jalan Brawijaya yang selama ini dipenuhi tiang dan kabel yang tidak tertata rapi. Ia menyebutkan, terdapat sekitar 40 tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis di ruas jalan tersebut.

“Pemerintah Kota Kediri terus melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang tanpa rekomendasi teknis. Penataan ini penting agar lingkungan kota semakin bersih dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” ujarnya.

Menurutnya, inisiatif pencabutan tiang ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak tiang yang berdiri di trotoar justru menghalangi pengguna jalan. Dengan penataan ini, diharapkan area pedestrian semakin aman, rapi, dan nyaman.

Wali kota termuda di Indonesia itu juga memberikan arahan agar program penataan tiang dan kabel tidak hanya berhenti di Jalan Brawijaya, tetapi diperluas ke ruas jalan lain di Kota Kediri. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk memetakan tiang yang sudah memiliki izin resmi dan yang belum.

“Saat ini memang masih fokus di Jalan Brawijaya, tapi ke depan akan diperluas. Karena saat pembangunan, keberadaan tiang dan kabel seringkali mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan kepada Dinas PUPR sebagai pengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan. Penindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Yono memaparkan, penggunaan jalan memang dimungkinkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk utilitas telekomunikasi. Namun, harus tetap memperhatikan kepatutan, kewajaran, dan estetika kota. Ia menyebutkan, selama ini perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat banyak tiang telekomunikasi didirikan secara ilegal tanpa rekomendasi teknis.

Saat ini, di Kota Kediri tercatat sekitar 13.000 tiang yang sedang dalam proses pendataan dan evaluasi. Dinas PUPR mengambil kebijakan untuk sementara menghentikan pemberian rekomendasi teknis baru. Provider diarahkan untuk berbagi tiang dengan pihak yang sudah memiliki izin resmi agar penataan kota bisa lebih terkontrol.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Kediri yang mengusung visi MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni), Dinas PUPR juga tengah mengupayakan konsep infrastruktur berkelanjutan. Salah satunya adalah penataan jaringan utilitas di bawah tanah, seperti yang mulai diterapkan di Jalan Stasiun.

“Penataan kabel dan tiang ke bawah tanah ini sudah kami koordinasikan dengan PLN dan sejumlah provider, dan mereka menyambut baik. Ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan kota yang lebih indah, aman, dan nyaman,” pungkas Yono.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button