Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan di Hotel Kediri
Kediri, Gelar Fakta – Beredarnya informasi pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap wanita di salah satu hotel Kediri, diduga alami gangguan jiwa. Polres Kediri akan lakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku sebelum proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, menyampaikan, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut. Menurutnya, penyidik mendapat informasi dari pihak keluarga tersangka.
“Untuk info demikian (gangguan jiwa) beredar dari pihak keluarga, untuk itu kami akan periksa ke ahli kejiwaan,” ucapnya.
Terpisah, Penasehat hukum tersangka, Wawang Satriya Kusuma, mengutarakan, bahwa kliennya saat ini alami gangguan kejiwaan dan berpotensi bebas dari jerat hukum. Berdasarkan hasil sejumlah bukti, seperti resep obat dan surat kontrol yang dikeluarkan RSUD Jombang.
” Setiap hari MW masih minum obat sebanyak 4 butir sesuai dengan resep yang diberikan dokter. MW sebelumnya merupakan pasien di poli jiwa RSUD Kabupaten Jombang. Bahkan berdasar keterangan dari pihak keluarga, MW mengalami gangguan jiwa sejak kelas 3 SMA. Besok, tanggal 3 Juni adalah jadwal kontrolnya,” kata Wawang, Kamis (198/5/2022).
Menurutnya, Bahkan, tersangka juga mengkonsumsi obat penenang salah satunya yakni Diazepam yang merupakan jenis obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, atau obat penenang. Tersangka rutin mengkonsumsi obat jenis ini.
“Kami siapkan bukti-bukti pendukung, bahwa dia memang mengalami gangguan kejiwaan seperti resep dan surat kontrol. Karena sementara baru berupa foto saja. Rencana akan ke RSUD Jombang menemui dokternya langsung,” paparnya
Lanjut, Wawang, mengatakan, dalam mendampingi tersangka, dia mengaku mulai belajar tentang ilmu kejiwaan. Termasuk membaca sejumlah artikel medis untuk memperkaya wawasan.
“Kalau saya baca di halodoc , sebetulnya dia penderita gangguan jiwa akan merespon pada saat-saat tertentu. Seperti saat emosi, perasaan cemas dan akan kambuh sehingga tidak bisa mengontrol diri,” imbuhnya.
Terakhir, dirinya menambahkan, sebelum kasus pembunuhan ini masuk pengadilan. Pihaknya berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Jika benar mengarah dan terbukti ada gangguan pada kliennya, tak menampik kemungkinan tersangka akan bebas dari jeratan hukum.
“Oleh penyidik sudah diagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, kalau benar hasilnya berarti ini tidak bisa di pidanakan karena kurang sempurna akalnya,”tutupnya. (Yan).