Sembilan Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi
Kediri, Gelar Fakta – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sembilan orang diduga diduga terlibat penganiayaan di Lingkungan Jegles Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga menganiaya korban Sdr.AK 17 tahun dan Sdr.SA 17 tahun serta Sdr. RPA 21 tahun. Sedangkan, Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS (21) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat BMR (16) Warga Kec. Kandat dan AR (17) Warga Kec.Kandat serta Dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih; RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kabupaten kediri dengan tujuan ke Centong Kel lurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kemudian pada saat melintasi jalan di Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Pada saat itu korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.
Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.
Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.
Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.
”Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, Kamis (12/5/2022).
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengatakan, meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.
“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” ungkap AKBP Wahyudi. (Yan).