Politik dan Pemerintahan

Anggota Komisi IX DPR RI Mendukung Kebijakan BPJS Sebagai Syarat Pelayanan Publik

Kediri ,Gelar Fakta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi S.Pd, mendukung aturan yang menjadikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita dari Fraksi NasDem mendukung Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022, ini yang tujuannya untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan utamanya contoh, seperti pengurusan untuk ini ya layanan publik secara ke administrasian untuk jual beli tanah,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi S.Pd di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, Jumat (18/3/2022).

Dia rasa aturan tersebut sangat penting bagi masyarakat agar memperoleh pelayanan dari pemerintah, diantaranya pengurusan SIM, STNK, menjalankan ibdah Haji hingga jual beli tanah.

” Tujuannya untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan utamanya contoh, seperti pengurusan suatu keperluan yang membutuhkan akses layanan publik secara ke administrasian semisal jual beli tanah,” katanya.

Pria yang akrab mengenakan ikat kepala sebagai ciri khasnya mengatakan, ketika pada saat melakukan kegiatan, diakuinya menemukan realitas, adanya masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan lebih cenderung memilih program asuransi swasta

“Ini saya kira memang harus, karena tidak jarang juga ditemui di lapangan orang yang kalau orang beli tanah, ternyata orang tersebut belum sebagai peserta BPJS, dan malah ikutnya asuransi swasta, Nah berarti ini kan tidak ikut gotong-royong, padahal secara nasional Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia) mencanangkan bagaimana kita menuju Indonesia sehat itu secara gotong royong, yang kaya bantu yang miskin,”urainya.

Disinggung mengenai perkembangan perubahan penetapan tarif atau iuran. Politisi dari Partai NasDem mengutarakan, agar BPJS Kesehatan tidak menetapkan secara sepihak, namun pembahasannya sebaiknya melibatkan pihak terkait, sehingga tidak memberatkan dan dapat diterima masyarakat.

“Ini masih dalam tahap pembahasan rapat-rapat di Komisi IX, kita ingin BPJS Kesehatan tidak memutuskan ini secara sepihak tapi harus melibatkan stakeholder terkait dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dari asosiasi rumah sakit juga mungkin harus ada juga perwakilan dari konsumen atau pelanggan,” pungkasnya (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button