Peristiwa

Nekat Edarkan Pil Dobel L Melalui WhatsAap,Pemuda Pagu Diringkus Polisi

Kediri,Gelar Fakta – Pria berinisial SS asal Dusun Kauman Desa, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian.Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu karena diduga mengedarkan pil dobel L, Rabu (9/3/22).

Aksi yang dilakukan pelaku ini diketahui usai Unit Reskrim Polsek Pagu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba lewat aplikasi Whatsapp.

“Dari keterangan pelaku barang berupa pil jenis LL disiapkan untuk diambil di rumah pelaku, selanjutnya isi percakapan di hp melalui aplikasi WhatsApp tersebut dihapus oleh pelaku,” ujar Kapolsek Pagu Polres Kediri AKP Bambang Suprijanto, Jumat (11/3/2022).

AKP Bambang mengatakan, selain mengamankan barang bukti 815 butir pil dobel L turut juga diamankan sebuah ponsel, satu tas kecil, uang dan sebuah jaket serta sejumlah uang Rp 150 ribu.

“Petugas langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil dobel L 815 butir,”tuturnya

Pelaku berusia 21 tahun ini menyasar kepada kalangan masyarakat umum. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di rumah pelaku berupa 815 butur pil jenis di dobel L, Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pagu Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terakhir, AKP Bambang menambahkan, terkait sindikat yang lebih luas, dirinya mengaku belum bisa mengungkapkan lebih rinci. Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menghindari barang tersebut.

“Pelaku kami kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button