Akhir Bulan Ini, Kejari Kota Kediri Akan Tuntaskan Kasus BPNT
Kediri ,Gelar Fakta – Kasus Dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang melibatkan mantan Kadinsos Kota Kediri berinisial TKP dan koordinator pendamping BPNT SDR, akan dituntaskan pada akhir bulan ini.
Kejari Kota Kediri telah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan adanya dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota kediri.
Untuk pasal Kedua tersangka dugaan korupsi BPNT di Kota Kediri tersebut, adalah pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf B, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Menurut hitungan oleh penyidik Kejari Kota Kediri total fee atau uang kompensasi kasus BPNT yang bermula dari periode Agustus 2020 hingga September 2021, mencapai Rp 1,4 Milyar. dari jumlah tersebut sebanyak ratusan juta telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
” Sudah ada yang kita terima pengembaliannya, dari jumlah itu lebih kurang Rp. 460 Juta, sementara sisanya kita masih upayakan, masih kita kejar proses pengembalianya baik dari tersangka maupun pihak-pihak lainnya yang ikut menikmati,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Herry Rachmad.
Herry, mengutarakan, setelah dirasa cukup. Kejaksaan Kota Kediri akan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada negara
“Ya kita akan kembalikan kepada negara, namun nanti setelah ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.
Para saksi yang terdiri dari supplier, petugas dinas sosial kota kediri, pendamping program, e-warung, Keluarga penerima manfaat (KPM) telah dilakukan pemanggilan dan kooperatif memberikan keterangan berkenaan kasus yang menyangkut kedua tersangka.
Melihat langkah proses penyidikan mengalami kemajuan, dirinya optimis berkas perkara BPNT dapat selesai dalam akhir Maret ini.
” Mudah-mudahan di dalam bulan ini, kita bisa selesaikan berkas perkaranya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan, tapi itu perkiraan kita, bila dilapangan ada perkembangan baru. Sehingga bisa lebih cepat atau mungkin bisa lambat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selama menunggu proses penyidikan kejaksaan Kota Kediri dinyatakan selesai, kedua tersangka yakni berinisial TKP dan SDR masih mendekam di tahanan Polres Kediri Kota. (Yan).