Peristiwa

Dipicu Masalah Ekonomi Suami Tega Aniaya Istrinya

Gelar Fakta – Unit Reskim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil mengamankan Pria berinisial EK yang tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Tersangka merupakan warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kronologi awal penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni saat itu terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban berinisial AA.

Perselisihan itu membuat tersangka sampai melakukan aksi penganiayaan dan kekerasan kepada korban yang tak lain adalah istrinya.

Hingga akhirnya korban AA tak bisa membendung pengalaman yang dirasakan, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budhi menyampaikan, penangkapan pelaku itu berawal dari adanya laporan dari korban yang tak lain adalah istrinya tersangka

“Korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban ini sering dianiaya oleh pelaku,” ucapnya, Rabu (16/2/2022).

AKP Iwan menuturkan, korban dan pelaku ini sering terjadi cekcok. Selain itu pelaku sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki.

Tak puas sampai disitu, pelaku juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.

“Menindaklanjuti laporan dari korban kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,”urainya.

Petugas mendapat informasi jika pelaku berada disebuah warung di Desa Rembang. Petugas kemudian langsung menangkap pelaku.

“Kami amankan pelaku di sebuah warung di Rembang,”tegasnya.

Pengakuan pelaku tega menganiaya istrinya itu karena faktor ekonomi. Pelaku emosi, dan sering terlibat perselisihan. Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button