Dua Pengedar Sabu Kediri Diringkus Polisi
Gelar Fakta – Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pengedar tersebut berinisial YBW (33) warga Kecamatan Banyakan dan DN (31) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry menjelaskan, pada mulanya pihaknya dalam hal ini Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mendapatkan informasi perihal adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan upaya penyelidikan dan kedua tersangka di tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gayam dan setelah dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu.
” Dari kedua tersangka telah ditemukan sedang menyimpan narkotika jenis Sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat masing masing 0,35 gram dan 0,26 gram beserta klip plastik pembungkus nya,”Tuturnya, Selasa (15/2/2022)
Iptu Henry menambahkan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan sabu – sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api dan satu buah timbangan digital.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. Pungkasnya. (Yan).