Hukum dan Kriminal

Negatif Covid 19, Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos BPNT Ditahan

Gelar Fakta – Setelah ditetapkan sebagai dua tersangka kasus Korupsi Bansos BPNT berinisial TKP dan SD. Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Kejari) menjebloskan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle menjelaskan, kedua tersangka TKP selaku eks Kadinsos Kota Kediri dan SD selaku Pendamping BPNT Daerah Kota Kediri ditahan di ruang tahanan Polres Kediri Kota per tanggal hari ini, Kamis (20/1).

Upaya ini dilakukan setelah keduanya menjalani tes Swab PCR dan dinyatakan Negatif dari Virus Covid-19.

” Ternyata dua tersangka ini negatif Covid-19. Dari hal tersebut penyidik memberikan sikap untuk mempercepat proses pemeriksaan baik saksi maupun ahli dan sejumlah barang bukti. Sehingga penyidik mengalihkan jenis penahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan dalam hal ini tahanan Polres Kediri Kota,” tuturnya.

Berkenaan masa penahanan akan dilakukan selama Dua Puluh hari kedepan. dan mengenai kemungkinan tersangka baru, pihaknya masih menunggu fakta persidangan. Ungkapnya, Kamis (20/1/2022).

Sofyan menambahkan, berkenaan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka telah bersepakat meminta fee kepada pihak ketiga dari barang barang kebutuhan pokok Bantuan Pangan Tidak Tunai (BPNT) Kota Kediri sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2021.

Dengan iming iming pemberian uang komisi dari pihak ketiga kepada kedua tersangka sehingga mengakibatkan kualitas dan volume menjadi berkurang. Sekaligus berdampak merugikan masyarakat khususnya penerimaan bantuan.

Sementara ini, tim penyidik masih menelusuri aliran dana fee yang diperoleh oleh kedua tersangka sejumlah Rp 1,4 milliar.

Kemungkinan besar masih ada barang bukti lain yang akan disita oleh Kejari Kota Kediri. Mengingat saat ini, total dana yang tersita masih senilai Rp 392,7 juta beserta beberapa barang bukti lain.

” Dampaknya merugikan masyarakat dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri,” ucapnya.

Selain mempercepat proses hukum, pertimbangan kedua tersangka dimasukan kedalam rutan adalah agar tidak melarikan diri. Pungkasnya. (yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button